Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Pranikah, Perlukah?

Kompas.com - 21/04/2008, 11:51 WIB

Di Indonesia, perjanjian pranikah kurang dikenal di kalangan masyarakat, sehingga tak banyak yang melakukannya. Faktor budaya jadi salah satu penyebab utama.

Lalu, apa, sih, sebetulnya perjanjian pranikah? Menurut M. Muslih, SH, MH, pengacara dari kantor Law Office of M. Muslih & Partners, Jakarta, perjanjian pranikah adalah perjanjian tentang harta bersama (pemisahan harta, harta bawaan dijadikan harta bersama, dan pencampuran harta ) yang dibuat kedua calon mempelai sebelum pernikahan terjadi.

Misalnya, papar Muslih, dalam pemisahan harta, harta yang dihasilkan selama menjadi suami-istri akan tetap jadi milik masing-masing, tetapi suami tetap memberi nafkah kepada istri.

TAKLIK TALAK
Perjanjian pranikah juga bisa berupa taklik talak. Isi taklik talak, menurut Muslih, jika suami memukul istrinya atau melakukan tindak pidana sampai dihukum penjara selama lima tahun, atau tidak memberi nafkah lahir batin selama tiga bulan berturut-turut, maka istri boleh mengajukan taklik talak itu ke Pengadilan Agama.

Selain soal harta, larangan untuk berselingkuh atau melakukan kekerasan fisik terhadap pasangan, misalnya, bisa juga ditambahkan di dalam perjanjian pranikah.

Muslih menyarankan untuk membuat perjanjian pranikah agar ketika terjadi perceraian, proses cerai tidak akan rumit atau makan waktu.

MELINDUNGI HARTA
Apa sebenarnya tujuan dibuatnya perjanjian pranikah? Menurut Muslih, untuk melindungi harta masing-masing pihak, baik suami maupun istri. Perlindungan ini untuk mengantisipasi bila kelak salah satu pihak melakukan hal-hal negatif, misalnya pemborosan akibat berselingkuh, punya utang, atau berjudi.

Meski perjanjian pranikah bisa melindungi masing-masing pihak, keputusan untuk membuatnya memang harus disetujui kedua belah pihak.

KESEPAKATAN BERDUA
Ketika kedua belah pihak sudah setuju dan membuat isinya, perjanjian itu selanjutnya ditandatangani berdua di depan notaris, kemudian diberitahukan ke KUA, tergantung dari agama yang dianut pasangan.

"Bila salah satu pihak melanggar perjanjian, dia bisa dihukum oleh pengadilan. Isi hukumannya sendiri bisa dimasukkan ke dalam materi perjanjian," tutur Muslih.

BISAKAH DIBATALKAN?
Dalam perjalanannya, perjanjian pranikah bisa dibatalkan, kecuali yang berisi taklik talak. Bila ingin membatalkan perjanjian, keduanya harus menyatakan pembatalan itu, dan mencabutnya di kantor tempat mereka mencatatkannya.

Muslih juga menambahkan, perjanjian pranikah bisa diubah dan ditambahkan isinya asalkan atas kesepakatan kedua belah pihak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com