Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Didesak Tegakkan Larangan Merokok

Kompas.com - 11/11/2008, 18:25 WIB

Laporan Wartawan Kompas.com Egidius Patnistik

JAKARTA, SELASA -  LSM yang tergabung dalam Indonesian Tobacco Control Network (ITCN) mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan larangan merokok di tempat-tempat umum dalam ruangan. Desakan itu disampaikan ITCN (antara lain YLKI, Fakta dan Yayasan Jantung Indonesia) dalam pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Selasa (11/11).

Fauzi Bowo, usai pertemuan kepada wartawan mengatakan pihaknya menerima baik desakan dan masukan dari ITCN. Ke depan, katanya, Pemprov DKI akan menuntut pengelola gedung untuk menerapkan dan menegakkan larangan merokok di tempat umum tersebut. "Kalau selama ini yang kita kejar itu orang-orang yang merokok sembarangan. Ke depan fokus kita pada kawasan dan pengelola kawasan. Jadi kalau di suatu tempat atau kawasan masih ada yang merokok sembarangan, pengelola yang kita kejar," kata Fauzi.

Ia juga menegaskan, penegakan larangan merokok akan lebih diketatkan lagi dilakukan di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.

Sementara Azas Tigor Nainggolan dari Fakta yang ikut dalam pertemuan mengatakan, Pemprov DKI dalam pertemuan itu berkomitmen untuk menggalakkan sosialisasi keberadaan aturan larangan merokok di tempat umum. Antara lain dengan memasang pengumuman atau semacam iklan layanan masyarakat di papan-papan reklame luar ruang yang kosong atau yang telah habis masa kontraknya.

Sejak tahun 2005, Pemprov DKI memiliki aturan tentang larangan merokok di tempat umum. Aturan itu tertuang dalam Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok. Kawasan yang ditetapkan bebas asap rokok antara lain tempat penyelenggaraan pendidikan dan penitipan bayi, pusat perbelanjaan dan pasar, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, pelabuhan dan bandara.

ITCN menilai selama ini aturan larangan merokok itu tidak berlaku efektif. Berbagai pelanggaran banyak terjadi dan tidak ada sanksi hukum yang diterapkan. Ketua YLKI Husnah Zahir mengatakan penerapan larangan tersebut tidak jelas. "Pelaksanaannya ya-ya-nggak (tidak jelas)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com