Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Sakit Pemerintah Sulit Terapkan Larangan Merokok

Kompas.com - 17/02/2009, 20:09 WIB

SURABAYA, SELASA - Rumah sakit milik pemerintah di Kota Surabaya kesulitan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok.
     
"Sepertinya perda itu susah diterapkan di rumah sakit pemerintah. Hampir semua penunggu pasien merokok," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, dr. Esty Martiana Rachmie, di Surabaya, Selasa.

Berbeda dengan di rumah sakit swasta yang relatif lebih mudah dalam menerapkan perda tersebut. "Harus diakui memang ada perbedaan kultur dan perilaku masyarakat yang datang ke rumah sakit umum dengan rumah sakit swasta," katanya.

Padahal seharusnya rumah sakit menjadi prioritas utama fasilitas umum yang menerapkan perda tersebut. Justru sebaliknya yang lebih dulu menerapkan aturan itu adalah Surabaya Plaza Hotel.

Bahkan manajemen hotel tersebut telah menindak enam tamunya yang kedapatan merokok di dalam area hotel. Lima dari enam tamu tersebut dikenai denda sebesar Rp1 juta.

"Mungkin kalau di rumah sakit umum penerapannya secara persuasif dan bertahap. Tidak bisa dilakukan secara revolusioner," kata Esty saat ditemui di Surabaya Plaza Hotel.

Ia mengharapkan aturan tersebut akan berlaku efektif pada bulan Oktober 2009 bersamaan dengan penerapan aturan itu di kendaraan umum.

"Sebenarnya dalam aturan ini, kami tidak melarang orang untuk merokok. Hanya penekananannya pada pembatasan, sehingga orang merokok tidak di sembarang tempat," katanya meluruskan.

Dalam kesempatan itu Esty menambahkan, penerapan perda tersebut tidak membidik orang per orang, termasuk anggota DPRD Kota Surabaya yang mengesahkan perda itu.

"Kalau sekarang masih banyak anggota DPRD merokok di ruang kerjanya, itu bukan target kami. Karena perda ini bukan diberlakukan pada orang per orang," katanya.

Demikian pula dengan penerapan perda tersebut di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menurut dia, akan diberlakukan secara bertahap.

"Nanti semua sarana dan fasilitas umum yang ada di kota ini akan menjadi kawasan terbatas rokok. Jadi, kami tidak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan ini," kata Esty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com