Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil

Kompas.com - 23/03/2009, 08:29 WIB

Setelah menikah secara agama, Anda harus segera melaporkan diri ke Catatan Sipil agar pernikahan Anda juga diakui oleh negara. Untuk pernikahan secara Kristen, umumnya petugas Catatan Sipil juga hadir saat pemberkatan berlangsung sehingga pernikahan Anda langsung tercatat di Catatan Sipil. Karena itu sebaiknya Anda juga mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk Catatan Sipil, bersamaan dengan persiapan pernikahan Anda di KUA atau di gereja.

Bagi pasangan sesama WNI
1. Foto gandeng berdua ukuran 4x6cm, 10 lbr
2. Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
3. Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
4. Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (asli) dan foto kopi, 2 set
5. Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr
6. Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi, 2 lbr
7. Surat Nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi, 2 lbr
8. Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr
9. Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Cat. Sipil (bagi yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi, 2 lbr
10. Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 lbr
11. Materai Rp 6.000,-, 6 lbr
12. Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri, dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr
13. SK Ganti Nama, 2 lbr
14. Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI keturunan), 2 lbr
15. Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2 lbr

Bagi pasangan menikah campuran (syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA)
1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lbr
2. Akte Kelahiran, asli dan fotokopi, 2 lbr
3. Fotokopi Surat Baptis, 2 lbr
4. Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di Jakarta, 2 lbr
5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
6. Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 lbr 

Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan:
* 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat.
* Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi juga melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com