Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Merokok Efektif Setelah Pemilu

Kompas.com - 01/04/2009, 05:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah Pengendalian Polusi Udara yang melarang warga merokok di sembarang tempat akan diterapkan setelah pemilu. Sanksi terhadap aktivitas merokok di sembarang tempat akan dikenakan kepada perokok dan pengelola lokasi terjadinya pelanggaran.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Selasa (31/3) di Balaikota DKI Jakarta, mengatakan, penegakan perda larangan merokok akan diterapkan secara efektif di tujuh lokasi yang menjadi prioritas. Ketujuh lokasi itu adalah perkantoran, sarana ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat umum, seperti terminal, restoran, kafe, dan mal.

Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau Nita Yudi mengatakan, pengawasan larangan merokok di ketujuh tempat itu akan dilakukan secara bersama antara polisi dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). PPNS yang diturunkan adalah dari Dinas ketentraman dan Ketertiban, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan.

Setiap ada pelanggaran, kata Nita, petugas akan langsung memberi sanksi bagi pelanggar, baik perokok maupun pengelola lokasi. Denda maksimal atas pelanggaran merokok, kata Nita lagi, adalah denda Rp 50 juta atau kurungan enam bulan. Namun, karena pelanggaran ini adalah tindak pidana ringan, hukuman yang dikenakan tidak akan mencapai ancaman hukuman maksimal.

”Denda atau hukuman kurungan yang berat melalui proses pengadilan akan dikenakan jika orang tetap merokok meskipun sudah ada larangan atau dalam kondisi khusus, seperti ada perempuan hamil di dekatnya,” kata Nita.

Partisipasi masyarakat

Fauzi mengakui, penerapan larangan merokok tidak dapat dilaksanakan oleh perangkat pemerintah saja. Pemerintah Provinsi DKI meminta semua anggota masyarakat turut berperan dalam menegakkan aturan itu.

Semua pemangku kepentingan di tujuh tempat itu, kata Fauzi, diminta aktif melarang orang yang merokok secara sembarangan, baik dengan tanda larangan maupun dengan mengingatkan. Pengelola perkantoran dan tempat umum diminta menyediakan ruang khusus merokok, sedangkan pengelola lima lokasi lainnya diwajibkan melarang orang merokok sama sekali.

”Tanpa peran serta masyarakat, larangan merokok tidak akan dapat diterapkan secara efektif. Aparat Pemprov DKI Jakarta terbatas dan tidak dapat menjangkau seluruh penjuru Jakarta untuk mengawasi pelanggaran aturan merokok,” kata Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com