Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memisahkan Harta Sebelum Menikah

Kompas.com - 14/06/2009, 03:06 WIB

Pernahkah terpikir melakukan perjanjian pranikah sebelum melangsungkan pernikahan? Di negara maju perjanjian semacam ini sudah lazim, tetapi di Indonesia perjanjian pranikah masih sering dianggap tabu.

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pasangan menikah. Menurut perencana keuangan keluarga, Aidil Akbar, inti dari perjanjian pranikah ini adalah memisahkan harta atau aset, kewajiban, dan biaya rumah tangga. Oleh karena itu, perjanjian pranikah juga sering disebut dengan perjanjian pisah harta.

Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi harta masing-masing individu agar tidak bercampur dengan harta pasangannya setelah menikah. Selain itu, dengan perjanjian pranikah, individu juga dilindungi dari kewajiban menanggung utang pasangannya.

Sayangnya, kata Aidil, banyak orang menyalahartikan perjanjian pranikah ini. Bila perjanjian pranikah diajukan, biasanya pasangan akan berpikir, belum menikah saja sudah berpikir bercerai karena hartanya dipisah-pisah. Selain itu, perjanjian pranikah juga dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangan.

Menurut Aidil, perjanjian pranikah hanya bisa dibuat sebelum menikah. Agar punya kekuatan hukum, perjanjian pranikah harus dilakukan di hadapan notaris.

”Tidak cukup hanya dengan membuat kesepakatan tertulis lalu pasangan suami istri tanda tangan di atas meterai,” tutur Aidil.

Bila pasangan sudah telanjur menikah, perjanjian pisah harta tidak bisa lagi dilakukan. Pasalnya, selama pernikahan biasanya harta bawaan suami atau istri sudah sulit dilacak lagi karena sudah bercampur.

Tanpa ada perjanjian pranikah, mereka yang sudah telanjur menikah mau tidak mau ikut menanggung kewajiban pasangan.

”Kalau di Amerika, keluarga yang bangkrut harus menyerahkan semua hartanya untuk disita, kecuali rumah. Kalau di Indonesia, rumah pun bisa disita sehingga sangat menyengsarakan keluarga,” tutur Aidil.

Aidil menyarankan, sebelum menikah sebaiknya pasangan membuat perjanjian pranikah, terutama bila pasangan adalah pengusaha. ”Pengusaha biasanya punya utang yang jumlahnya besar,” kata Aidil.

Sebagai perempuan dengan dua anak, Wulan (37) merasa lebih aman setelah membuat perjanjian pisah harta ketika hendak menikah dulu. Perempuan yang bekerja di sebuah perusahaan minyak di Jakarta itu mengaku, meski cinta kepada suaminya, ia juga mengedepankan logika.

”Tidak selamanya pernikahan itu mulus. Setiap pribadi juga bisa berubah. Jangan sampai karena ulah pasangan, hidup saya dan anak-anak jadi berantakan,” tutur Wulandari. (IND)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com