Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Perempuan Kuwait Kini Bisa Punya Paspor Sendiri
Egidius Patnistik | msh | Rabu, 21 Oktober 2009 | 16:55 WIB
|
Share:

KUWAIT CITY, KOMPAS.com — Mahkamah Agung Kuwait memberi hak kepada perempuan untuk mendapatkan paspor tanpa harus dengan persetujuan suami.

Berdasarkan aturan yang dilansir Harian Al-Qabas, Rabu (21/10), Mahkamah negeri itu menemukan bahwa hukum lama yang berumur puluhan tahun yang mengharuskan adanya tanda tangan suami pada aplikasi paspor seorang perempuan tidak lagi sesuai dengan konstitusi.

Aturan perolehan paspor bagi perempuan itu merupakan pencapaian terbaru perempuan Kuwait sejak mereka mendapatkan hak untuk memiliki dan bersaing dalam pemilihan umum tahun 2005.

Tidak seperti tetangganya Arab Saudi, perempuan di negara kecil yang kaya minyak dan merupakan sekutu dekat Washington ini dapat mengendarai mobil dan bepergian tanpa harus atas izin ayah atau suami mereka. Namun, para aktivis perempuan di negeri itu masih merasa ada yang kurang dan tengah memperjuangkan sejumlah hal lain, seperti akses yang sama dengan para pria terhadap perumahan pemerintah.



Sumber: AP