Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Kerugian Negara Rp 5,86 Triliun

Kompas.com - 23/11/2009, 18:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, dari total Rp 6,7 triliun dana yang dikucurkan saat proses penyaluran dana bail out Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ternyata Rp 5,86 triliun digunakan untuk menutupi kerugian murni Bank Century. BPK menyatakan, Rp 5,86 triliun tersebut merupakan kerugian negara.

Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, kerugian itu disebabkan praktik-praktik perbankan tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century. Sebab, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS yang merupakan bagian kerugian negara. "Maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS, yang merupakan bagian kerugian negara," kata Hadi Poernomo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11).

Permasalahan yang timbul yakni permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada Bank Century yang mengakibatkan kerugian pada bank tersebut.

Praktik-praktik perbankan yang tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait diduga melanggar Pasal 8 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 50A UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Akibatnya, Bank Century menderita kerugian Rp 5,86 triliun yang pada akibatnya kerugian tersebut harus ditutup dengan dana PMS dari LPS.

Selain itu, BPK menduga pihak terkait melakukan pelanggaran saat penarikan dana senilai Rp 938,68 miliar pada saat Bank Century masuk dalam Pengawasan Khusus, pada 6 November 2008 hingga 11 Agustus 2009. "Melanggar Peraturan BI No 6/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank, sebagaimana diubah dengan PBI No 7/PBI/2005," tegas Hadi.

Saat masuk dalam Pengawasan Khusus, ternyata Bank Century mengganti deposito seorang nasabah yang dipinjamkan atau digelapkan sebesar 18 juta dollar AS dengan dana yang berasal dari PMS. Selain itu, deposito yang dipecah menjadi 247 NCD (Negotiable Certificate Deposit) dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar dilakukan guna antisipasi jika bank tersebut tutup. "Jika Bank Century ditutup, maka deposito dijamin oleh LPS," katanya. (Persda Network/CR2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com