
KOMPAS.com - Perempuan dalam keluarga, terutama dalam hubungan perkawinan, tak sepenuhnya mendapati atau bahkan tidak menyadari haknya.
Sederhananya, sebagian perempuan dengan sadar menerima jika suaminya memutuskan untuk poligami, merasa nyaman dengan keadaannya. Dalam sudut pandang lain, tak sedikit perempuan yang menganggap poligami merupakan bentuk ketidakadilan terhadap perempuan.
"Fakta tentang adil perlu dipertanyakan kepada perempuan, dimulai dengan apakah perempuan tahu tentang haknya. Apakah perempuan tahu tentang kemanusiaan, dan kemanusiaannya sebagai perempuan. Perempuan yang menerima poligami bisa jadi belum mengetahui hak dan kenyamanannya sebagai manusia. Meski dilakukan dengan sadar, hal ini merupakan bentuk kesadaran semu," papar Mariana Amiruddin, Direktur Yayasan Jurnal Perempuan, dalam diskusi buku berjudul Mengenali Hak Kita: Perempuan, Islam, Hukum dan Adat di Dunia Islam, di Kantor Komnas HAM, Kamis (18/3/2010).
Mariana menjelaskan, posisi perempuan yang subordinan membentuk relasi yang tidak setara, bahkan dalam keluarga. Jika sebagai anak, perempuan menjadi milik sang ayah. Dalam posisinya sebagai istri, perempuan menjadi milik suami.
Perempuan juga mendapatkan peran majemuk. Jika lelaki memainkan peran produktif, mencari uang. Perempuan punya tiga peran sekaligus, reproduktif (seperti mengandung, melahirkan, mengasuh anak), produktif (mencari uang tambahan untuk keluarga), dan peran sosial (perempuan harus bergaul dengan tetangga untuk menjaga nama baik keluarga). KDRT kemudian menjadi bentuk ketidakadilan lain yang didapatkan perempuan.
"Mitos terhadap perempuan yang selalu diposisikan lebih rendah terinternalisasi sepanjang hidupnya. Dampaknya beragam, salah satunya perempuan memiliki kesadaran minim atas haknya. Perempuan juga cenderung memendam persoalan yang terjadi pada dirinya. Akhirnya perempuan tidak mampu membedakan mana yang adil atau tidak. Apapun yang terjadi, perempuan pasrah, bersedia menerima dan menderita, " jelas Mariana.
