Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Dini Mengancam Perempuan

Kompas.com - 09/04/2010, 17:53 WIB

KOMPAS.com - Undang-Undang Perlindungan Anak sudah sejalan dengan Konvensi Internasional tentang hak anak, yaitu bahwa penetapan usia anak adalah hingga 18 tahun. Artinya, anak perempuan dalam rentang usia ini perlu mendapat perlindungan termasuk dari pernikahan dini.

Hal ini dikatakan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA) dalam pernyataannya menyikapi organisasi Islam yang menyatakan tidak ada batasan umur bagi anak perempuan untuk menikah.

Menurut YPHA, perkawinan dini merugikan anak-anak perempuan, sekaligus menghalangi mereka untuk menikmati hak-hak tumbuh-kembang yang dijamin oleh undang-undang.

Beberapa penelitian ilmiah juga membuktikan bahwa praktik pernikahan dini yang berlanjut dengan kehamilan dini berisiko menyebabkan kematian perempuan saat melahirkan.

Praktik pernikahan dini secara tidak langsung juga telah mengancam hak hidup anak-anak perempuan, demikian pernyataan sikap YPHA yang diterbitkan 28 Maret 2010 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com