Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Memberi Pesangon untuk Karyawan Bermasalah?

Kompas.com - 27/08/2010, 07:29 WIB

KOMPAS.com - Anda mungkin pernah mengalami masalah di kantor, yang membuat Anda sudah tidak betah lagi bekerja. Entah karena politik kantor yang memaksa Anda ingin mengundurkan diri, atau karena kondisi perusahaan yang memang sudah tidak sehat. Namun, bila Anda mengundurkan diri, tentu Anda tidak akan mendapatkan pesangon. Jadi, Anda tetap bertahan, dengan harapan perusahaan memecat Anda sehingga Anda menerima pesangon.

Bagaimana bila situasinya dibalik? Anda yang menjadi pemilik perusahaan, dan memiliki seorang karyawan yang bermasalah. Karyawan ini ngotot untuk bekerja di tempat Anda, berharap Anda memecatnya dan memberinya pesangon. Dalam kasus karyawan yang tidak menunjukkan kinerja yang baik, bisakah kita memecatnya tanpa harus memberi pesangon?

Mengenai alasan pemutusan hubungan kerja, Anda bisa merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 161, 162, dan 163 UU No. 13/2003, yang antara lain berbunyi:

1. Dalam hal pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja atau buruk yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Surat peringatan sebagaimana dimaksud masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak.

2. Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak. Bagi pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak, diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (kalau ada).

Pekerja atau buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti sah dan telah dipanggil pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja atau buruh masuk bekerja.

Pekerja atau buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak dan diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Mengenai perhitungan uang pesangon, sudah diatur di UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156. Namun, penjabarannya tidak bisa ditampilkan di sini karena terlalu panjang.

Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh, Anda perlu melihat apakah pekerja tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang Anda sepakati dengan pekerja atau buruh. Bila ditemukan adanya pelanggaran tersebut, Anda dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Tentu sebelumnya sudah terlebih dulu diberikan surat peringantan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak. Jadi tidak perlu menunggu surat pengunduran diri dari pekerja tersebut. Anda dapat melakukan PHK dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Akan tetapi, ada baiknya Anda melakukan musyawarah terhadap pekerja Anda tersebut dengan mengadakan perundingan mengenai uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Narasumber: Martinus F. Hemo, SH dan Marthin Elia, SH, Fidelity Lawyers

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com