Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahan Menumpuk

Kompas.com - 18/03/2011, 02:39 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menegaskan, Lily Wahid dan Effendy Choirie diberhentikan karena memiliki kesalahan yang bertumpuk. Keduanya selama setahun terakhir ini sudah berkali-kali mendapat surat peringatan.

”Tidak mungkin kader PKB diberhentikan dari DPR hanya karena beda pendapat atau hanya karena satu kasus, apalagi karena satu kasus terakhir ini,” ujar Muhaimin, Kamis (17/3) di Kantor Presiden, sebelum menghadiri rapat kabinet.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengungkapkan, selama satu tahun terakhir, lebih dari lima surat peringatan diberikan kepada Lily dan Effendy. ”Effendy pernah membuat muktamar sendiri. Kami maafkan, tetapi terus saja ia merongrong DPP PKB,” katanya.

Kesalahan Lily, ujar Muhaimin, antara lain menggugat dirinya di Mahkamah Konstitusi sebagai Ketua Umum PKB. ”Ia tiap minggu membuat statement yang mendiskreditkan DPP. Diminta melakukan klarifikasi, dia tidak mau datang,” tuturnya.

PKB merupakan anggota koalisi partai politik pendukung pemerintah. Dalam pemungutan suara hak angket pajak DPR, beberapa waktu lalu, PKB memiliki sikap sama dengan sikap sebagian besar anggota koalisi, yaitu menolaknya. Namun, Lily dan Effendy malah memberikan suara mendukung hak angket pajak.

”Pertimbangan yang diberikan dalam memberhentikan mereka tentu dilakukan dengan sangat dalam. Paling tidak ada lima pelanggaran yang dilakukan mereka,” papar Muhaimin.

Namun, anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan, pemberhentian Lily Wahid dan Effendy Choirie diduga ada intervensi penguasa. ”Saya teringat pengalaman saya. Dulu, saya digeser dari sekretaris fraksi menjadi anggota biasa, kata pimpinan partai saya karena permintaan penguasa. Jangan-jangan ini (pemberhentian Lily dan Effendy) juga ada intervensi penguasa,” katanya di Jakarta, Kamis.

Penguasa dianggap berkepentingan mengintervensi pemberhentian Lily dan Effendy karena terkait dengan dukungan penggunaan hak angket mafia pajak.

Anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani, menilai, keputusan pemberhentian merupakan upaya pembungkaman pada anggota parlemen. PKB sama saja membatasi anggota parlemen menggunakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. ”Salah satu hak konstitusional anggota parlemen adalah mengajukan hak angket. Jadi, kalau angket dijadikan landasan pemberhentian, tentu tidak tepat,” ujarnya.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Timur Abustan, juga mengatakan sama bahwa pemberhentian Lily dan Effendy merupakan pembungkaman terhadap kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat. Recall itu dinilai mengkhianati amanat rakyat karena Lily dan Effendy dipilih rakyat.

Menurut Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, salah satu syarat pemberhentian adalah kinerja anggota parlemen buruk atau ada pelanggaran etika. Namun, kata Trimedya, kinerja Lily dan Effendy tergolong baik.

Para politisi itu juga meminta agar seluruh pihak, baik pimpinan PKB, pimpinan DPR, dan Komisi Pemilihan Umum, menunggu penyelesaian proses hukum, mengingat Lily dan Effendy sudah mengajukan tuntutan pembatalan pemberhentian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seruan itu, kata Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), bentuk solidaritas, bukan intervensi ke PKB. (SIN/NTA/ATO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com