Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pos Pengeluaran THR

Kompas.com - 16/08/2011, 10:50 WIB

KOMPAS.com — Umumnya tunjangan hari raya diterima karyawan dua minggu menjelang hari raya. Kalau saat ini Anda sudah menerima THR, mulailah mengatur pos pengeluaran.

Perencana keuangan yang juga Chief Executive Officer QM Financial Ligwina Hananto berbagi cara mengatur THR Anda. Perempuan yang akrab disapa Wina ini mengenalkan konsep matching dalam mengatur pengeluaran dari THR Anda.

"Penghasilan tahunan harus matching dengan pengeluaran tahunan. Sama seperti penghasilan bulanan, juga harus matching dengan pengeluaran bulanan. THR merupakan salah satu penghasilan tahunan. Jadi, THR sebaiknya digunakan untuk kebutuhan atau pengeluaran tahunan, dan dihabiskan jelang hari raya," kata Wina dalam bincang-bincang pada temu media Tupperware di Tupperware Home, Jakarta, Senin (15/8/2011).

Wina menjelaskan, penghasilan tahunan dari THR harus dialokasikan pada empat pos pengeluaran:
1. THR pekerja
2. Ongkos mudik (jika tidak mudik, bisa dialokasikan untuk liburan bersama keluarga)
3. Zakat dan bingkisan Lebaran untuk mereka yang membutuhkan.
4. Pengeluaran tahunan lain, seperti STNK, PBB, asuransi, juga kebutuhan hari raya.

"Bahkan, sisihkan uang THR untuk berkurban 2-3 bulan ke depan," lanjut Wina.

Jadi, THR yang merupakan gaji tahunan Anda sebaiknya memang hanya digunakan dan dihabiskan untuk kebutuhan hari raya. Sementara gaji bulanan Anda harus bisa memenuhi kebutuhan rutin bulanan. Dengan begitu, Anda bisa menikmati THR khusus hanya untuk hari raya dan kebutuhan tahunan, bukan bulanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com