Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Mutasi, Korban Pelecehan di BPN Tutup Mulut

Kompas.com - 14/09/2011, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku pelecehan seksual terhadap tiga orang bawahannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata memiliki banyak cara dalam mengintimidasi korban. Seusai melakukan tindakan tak bermoralnya, pelaku memaksa korban untuk tutup mulut.

Kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli, menuturkan, korban diancam akan dimutasi ke Papua apabila berani membuka tindakan yang dilakukan G. "Supaya tidak membocorkan, korban katanya bisa dimutasi sampai ke Papua. Korban tidak berani dan akhirnya memilih diam," ucap Jazuli, Rabu (14/9/2011), saat dihubungi wartawan.

Dia melanjutkan, hal lain yang dilakukan G, yang merupakan direktur di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Tanah BPN, adalah dengan meminta maaf kepada korban dan suami korban.

"Dia sudah minta maaf kepada ketiga korban dan suami-suaminya. Dia pun berjanji untuk mengundurkan diri," kata Jazuli.

Untuk membuat korban tak angkat bicara, pelaku juga sempat membesarkan hati korban dengan iming-iming melanjutkan studi dan barang-barang. "Korban dibilang akan disekolahkan lagi dan diberikan barang-barang," tutur Jazuli.

Namun, semua janji G tidak ada yang terealisasi, termasuk janjinya untuk mengundurkan diri.

"Dari pihak atasan pelaku pun tidak ada tindakan apa-apa. Akhirnya, kami melaporkan kasus ini ke Polda Metro," ucap Jazuli.

Sebelumnya, G (44), direktur di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Tanah BPN, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaku G diduga sudah melancarkan aksi cabulnya sejak tahun 2010 kepada tiga korban, yaitu AIF (22), AN (25), dan NPS (29).

Terungkapnya kasus itu berawal dari NPS yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari G sekitar Juli 2011 lalu. NPS menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan G, berinisial AIF dan AN, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut. Dari cerita NPS ini, akhirnya terbongkar kasus serupa yang menimpa AIF, yang merupakan sekretaris G, dan staf lainnya, yakni AN.

"AIF menjadi korban paling lama. Sudah setahun mengalami pelecehan seksual dari G dari tahun 2010," ujar Jazuli.

Sementara NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban. Pelaku dilaporkan dengan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain membuat laporan, korban juga menyertakan bukti rekaman berisi pengakuan pelaku melakukan pelecehan seksual di hadapan beberapa orang, termasuk suami korban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com