Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskriminasi Intai Perempuan Hamil yang Bekerja

Kompas.com - 16/02/2012, 09:53 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com - Lebih dari tiga dasawarsa lalu Kongres AS mengesahkan peraturan yang berusaha meningkatkan perlindungan bagi perempuan hamil yang bekerja. Namun kini diskriminasi masih tersebar luas dan perlu diperangi secara terbuka dan panduan yang lebih jelas.

Dalam kesaksian di pengadilan federal AS, Rabu (15/2/2012), penasehat hukum dari Equal Employment Opportunity Commission (EEOC), Peggy Mastroianni, mengatakan lembaga itu menyelesaikan 52.000 kasus perempuan hamil sejak 2001. Sebanyak 150,5 juta dollar AS telah dikeluarkan dalam bentuk ganti rugi.

Diskriminasi terhadap perempuan hamil di AS meliputi pemecatan, cuti paksa tanpa bayaran, tak disediakan tempat untuk menyedot air susu ibu dan dilarang melakukan pekerjaan tertentu, kata sejumlah saksi kepada panel lima anggota EEOC, dalam dengar pendapat mengenai masalah tersebut.

Beberapa dasawarsa setelah pengesahan Pregnancy Discrimination Act 1978, diskriminasi masih membentang mulai dari lantai toko sampai ruang eksekutif, dan masalah seksual menjadi faktor utama. Itu ditemukan di setiap negara bagian, tapi lebih mungkin menerpa perempuan yang melakukan pekerjaan dengan upah rendah, kata mereka. "Selama bertahun-tahun ini, setelah Pregnancy Discrimination Act, masih ada majikan yang tak memahami landasan tersebut. Apakah kata-katanya tak menyentuh masalah dasar?" kata Komisaris Constance Barker.

Masalah diskriminasi di tempat kerja menjadi sorotan dua pekan sebelumnya, ketika seorang hakim federal di Texas membuat putusan yang menolak klaim seorang ibu dari Houston yang mengatakan ia dipecat setelah meminta tempat untuk menyedot air susunya. EEOC membantu mengajukan kasus tersebut ke pengadilan. Penasehat Umum David Lopez mengatakan lembaga itu mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pregnancy Discrimination Act melarang diskriminasi oleh majikan dengan dasar kehamilan, termasuk memperkejakan, memecat, membayar, memberi tugas dalam pekerjaan dan promosi. Berdasarkan peraturan tersebut, kehamilan dipandang sebagai kondisi tak mampu sementara.

Beberapa saksi mengatakan, hukum dan peraturan yang tumpang tindih, seperti Pregnancy Distriminationa Act, American With Disabilities Act 1990 dan Family and Medical Leave Act telah menciptakan banyak daerah abu-abu. Kondisi itu membuat majikan menghadapi ketidakpastian mengenai cara menangani perempuan hamil.

Satu masalah ialah cara membandingkan perawatan seorang perempuan yang hamil dengan keadaan pegawai lain. "Menurut pendapat kami, peraturan saat ini agak membingungkan dan dalam beberapa kasus malah bertolak belakang," kata Deane Ilukowics, petugas pelaksana hubungan manusia di Hypertherm Inc., pembuat alat pemotong logam di Hanover, New Hampshire.

Beberapa saksi dan anggota panel mengatakan komisi itu perlu menyediakan panduan yang lebih jelas bagi pekerja dan majikan, bekerja-sama secara erat dengan Departemen Tenaga Kerja dan melakukan penyebaran keterangan, termasuk melalui media sosial seperti Twitter.

Proses pengadilan tersebut dilakukan sebelum dikeluarkannya rencana strategis empat-tahun EEOC pada September. Rencana strategis itu dimaksudkan untuk memberi pengarahan mengenai cara memerangi diskriminasi terhadap perempuan hamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com