Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2013, 13:40 WIB
Megandika Wilbordus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sosialisasi Fatwa tentang Sunat Perempuan di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/13).

MUI dan ormas-ormas Islam sepakat, untuk menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun. "Yang kita tentang adalah pelarangan terhadap khitan perempuan itu," kata KH Ma'ruf Amin, Ketua Harian MUI yang membidangi fatwa.

Dalam pernyataan bersama itu, disebutkan pula Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.

Selain itu, MUI juga meminta pemerintah untuk tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak-pihak manapun, yang menginginkan adanya pelarangan khitan perempuan di Indonesia.

Oleh karena itu, MUI mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan untuk menyosialisasikan Permenkes itu sebagai pedoman bagi pelayan kesehatan guna memberikan layanan khitan perempuan Muslim di Indonesia.

Berkaitan dengan sunat perempuan, telah dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 yang berbunyi: "Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).

"Tujuan dari sunat perempuan adalah menjalankan kewajiban agama dan menyetabilkan syahwat," kata Hj. Huzaemah sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com