Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Undang-undang, Ada Hak Istimewa untuk Karyawan Wanita yang Kerja Lembur

Kompas.com - 09/02/2015, 07:00 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

KOMPAS.com — Dewasa ini, persaingan bisnis yang kian kompetitif membuat karyawan harus bekerja secara total. Tak sedikit perusahaan yang memberlakukan jam lembur agar pekerjaan selesai sesuai ekspektasi. Namun, pertanyaannya, apakah perusahaan Anda telah menerapkan aturan lembur sesuai undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah?

Mungkin banyak yang tidak mengetahui bahwa ada beberapa aturan istimewa yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan para karyawan wanita.

Mahdian Wiratama, (Act) Chief of Human Resources, sebuah perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, ada beberapa aturan khusus yang mesti diketahui oleh perusahaan saat akan memberikan tugas lembur kepada karyawan wanita.

Mahdian menjelaskan bahwa pada UU tersebut terdapat beberapa layanan lebih yang mesti disediakan oleh perusahaan jika menugaskan karyawan wanitanya lembur.

Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 76 menyebutkan beberapa butir seperti berikut ini:

(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun
dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai
dengan pukul 07.00 wajib:

a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.

 

Nah, setelah Anda baca dan pahami, coba sesuaikan dengan aturan dan kebiasaan yang berlaku di tempat Anda bekerja. Apakah sudah sesuai ketentuan berdasarkan UU tersebut di atas? Sebab, jika tidak, Anda bisa mengajukan keluhan dan membicarakannya pada atasan untuk memperjuangkan hak-hak Anda sebagai seorang karyawan wanita.

“Kalau perusahaan ingin berikan fasilitas dan tunjangan lembur lebih pada karyawan wanita, boleh-boleh saja. Coba perhatikan juga kalau di bawah standar yang telah ditentukan Depnaker, itu tidak boleh, tapi kalau menguntungkan karyawan wanita boleh-boleh saja. Intinya, jangan merugikan,” imbuh Mahdian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com