Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati dengan Pelaku Pelecehan Seksual Berdasi

Kompas.com - 11/02/2015, 07:00 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

KOMPAS.com – Bekerja di perusahaan yang mempekerjakan karyawan pria dan karyawan wanita dalam satu lingkungan kantor, tentunya tidak menutup kemungkinan terjadinya interaksi berupa komunikasi antar kedua belah pihak.

Namun, terkadang kebebasan berkomunikasi ini kerap dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk keuntungan diri sendiri, sehingga pihak lain merasa dirugikan baik secara personal maupun profesional.

Dalam hal ini, karyawan wanita merupakan pihak yang paling rentan mengalami pelecehan seksual di kantor. Namun, sayangnya, saat berada di situasi yang demikian, alih-alih melaporkan dan bertindak, karyawan wanita umumnya malah menutup diri dan memilih keluar dari perusahaan.

Sebenarnya, hal paling tepat untuk memberikan pelajaran pada pelaku pelecehan seksual di kantor adalah melaporkan mereka agar diganjar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Perlu Anda ketahui bahwa untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja, pemerintah telah memberikan perlindungan pada karyawan lewat aturan yang dijabarkan pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 89 Ayat 1 :

(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

“UU Ketenagakerjaan tersebut adalah basis dari peraturan perusahaan. Biasanya di peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memang tidak menuliskan secara spesifik apa saja yang dikategorikan pelecehan seksual,” terang Mahdian Wiratama, (Act) Chief of Human Resources, sebuah perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Mengapa peraturan perusahaan tidak merinci apa saja yang dinilai sebagai pelanggaran seksual di kantor? Menurut Mahdian, hal tersebut sebenarnya untuk melindungi keselamatan para karyawan. Sebab, kalau dijabarkan secara detil, nanti bisa saja apa yang dirasa pelecehan oleh korban tapi tidak tertulis di aturan perusahaan atau PKB.

“Bisa saja si pelaku meraba tangan korban, tapi karena dalam aturan perusahaan atau PKB, pegangan tangan tidak dianggap pelecehan, maka saat korban melaporkan hal ini pada HR, malah tidak bisa ditindak,” jelasnya.

Kategori tindakan asusila dan tindakan tidak senonoh, kata Mahdian, sudah cukup mewakili karena cakupannya luas.

Oleh karena itu, sebagai seorang wanita modern, ketika merasa ada rekan kerja atau atasan yang melakukan tindakan yang Anda rasa seperti melecehkan, jangan berdiam diri dan menyerah. Anda harus tunjukkan sikap dengan mengambil tindakan yang konkrit untuk membuat pelaku jera dan merasa malu.

“Karyawan wanita yang merasa dilecehkan, harus berani speak up untuk membuat pelaku malu dan terkena sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, tentu saja supaya kejadian serupa tidak terulang di waktu mendatang,” pungkas Mahdian.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com