Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2015, 14:00 WIB
Silvita Agmasari

Penulis


KOMPAS.com --
Selain gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan bonus, hal lain yang juga menjadi pertimbangan utama karyawan untuk bekerja di sebuah perusahaan adalah jatah cuti. Terutama bagi mereka yang masih berstatus kontrak.

Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan jatah cuti pada karyawan kontrak, outsource, atau magang. Sebenarnya apakah karyawan kontrak berhak mengambil cuti tahunan?

Ternyata, berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat 2 C, tertulis uraian sebagai berikut:

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;

“Lepas dari status kerja, setiap karyawan berhak mendapatkan cuti seperti diatur dalam UU Tenaga Kerja No. 13,” terang Mahdian Wiratama, (Act) Chief of Human Resources, sebuah perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Dalam UU disebutkan bahwa karyawan memiliki hak cuti setelah bekerja 12 bulan terus menerus, tetapi perusahaan boleh saja memberi hak cuti pada karyawan yang baru bergabung, kembali pada perjanjian kerja yang telah disepakati,”imbuhnya.

Di luar status karyawan, Mahdian menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak cuti, setidaknya mengikuti peraturan negara. Sementara itu, untuk cuti di hari libur resmi, memang tak semua karyawan memperolehnya.

Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 85, di mana saat hari-hari libur resmi, perusahaan boleh mempekerjakan karyawan apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus, atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Namun, karyawan juga harus mawas pada kewajiban perusahaan untuk membayar waktu dan tenaga yang telah diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan di hari libur resmi tersebut, dengan nilai yang pantas dan sesuai perjanjian.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com