Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Buat Peraturan Hukum bagi Model Terlalu Kurus

Kompas.com - 18/03/2015, 15:00 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

Sumber Reuters


KOMPAS.com –
 Salah satu negara yang dianggap sebagai pusat mode, Perancis, dikabarkan membuat peraturan hukum terbaru yang disahkan per hari ini (18/3/2015), untuk mencegah sebuah brand atau rumah mode mempromosikan produknya dengan model yang sangat kurus.

Menteri kesehatan Perancis, Marisol Touraine bahkan mengatakan jika sampai ditemukan agensi model atau rumah mode yang mempekerjakan sosok dengan ukuran tubuh tak lazim, maka peraturan akan ditegakkan lewat hukum terbaru ini.

"Sangat penting bagi para model dalam industri mode untuk menjaga kesehatan dan memiliki pola makan yang baik. Terutama para perempuan muda, yang sedang meniti karir di industri model, kedua hal tersebut cukup ideal," ujar Touraine pada BFM TV. Touraine juga mengatakan bahwa peraturan yang segera diresmikan ini masih menjadi perdebatan di dalam parlemen Perancis. Dimana pihak sosialis cenderung ingin menambahkan dua peraturan. Apa saja?

Pertama peraturan dari pihak sosialis meminta adanya pengecekan berat badan pada model secara berkala, dimana sangsi denda akan dikenakan hingga sebesar 75 ribu euro atau setara dengan 1 miliyar rupiah untuk setiap pelanggaran yang ditemui. Lebih lanjutnya hukuman penjara enam bulan juga akan diberlakukan.

Peraturan kedua, model harus memiliki sertifikat medis yang menunjukan ukuran indeks masa tubuh (BMI) dengan angka minimal 18, atau sekitar 55 kilogram, untuk tinggi 175 meter. Sertifikat ini diperlukan saat model memulai pekerjaan di industri, juga berlaku selama beberapa minggu setelah pekerjaan selesai. Rancangan Undang-Undang ini juga diusulkan memiliki aturan untuk memberikan sanksi pada masyarakat yang mendorong atau pro pada bentuk model yang sangat kurus. Terutama pada situs-situs pro anoreksia yang menjunjung gaya hidup tak sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com