Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk "Fashion" Mewah di Indonesia Akan Jauh Lebih Murah?

Kompas.com - 19/06/2015, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghapus beberapa barang yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh pengelola pusat belanja di Tanah Air, yakni Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Menurut Ellen Hidayat selaku Ketua APPBI DPD DKI Jakarta, keputusan penghapusan beberapa barang yang selama ini menjadi objek PPnBM merupakan sebuah langkah yang bagus. Pihaknya pun menyambut baik keputusan pemerintah ini. Sebab, barang-barang fashion mewah menjadi lebih terjangkau harganya.

Selain itu, kata Ellen, kebijakan pemerintah ini sangat baik karena masyarakat tidak perlu repot-repot untuk berburu barang-barang fashion mewah di Singapura yang akhirnya akan mengalihkan devisa ke luar negeri. Pasalnya, di Indonesia pun dapat diperoleh barang-barang mewah dengan harga yang lebih terjangkau.  

"Untuk apa belanja di negara tetangga kalau di Indonesia bisa murah. Dibandingkan dengan harga di Singapura, harga di Indonesia bisa lebih murah 13 hingga 20 persen itu kenapa tidak? Dengan dihapusnya PpnBM, maka harga barang bisa lebih bersaing," ungkap Ellen di Kota Kasablanka, Kamis (18/6/2015).

Meski penurunan harga sangat bervariasi, namun Ellen tetap yakin bahwa penghapusan PPnBM ini merupakan kabar yang amat sangat baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para pecinta mode. Bahkan, apabila keputusan pemerintah ini berjalan dengan baik, Ellen pun optimis Indonesia dapat menjadi pusat belanja terkemuka.

Ellen menyatakan, keputusan pemerintah ini pun sebaiknya ditunjang pula dengan kebijakan administrasi dan proses pengiriman barang, sehingga barang-barang fashion mewah dapat hadir lebih cepat di Indonesia. Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengumumkan kebijakan penghapusan 33 barang dari objek PPnBM yang direncanakan berlaku per 9 Juli 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com