Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/07/2015, 10:00 WIB

KOMPAS.com -- Melirik upacara adat pernikahan di Indonesia memang beragam. Selain memiliki keunikan tersendiri, prosesi tersebut memiliki makna yang berarti untuk kedua calon pengantin. Sebut saja salah satunya adalah prosesi lamaran.

Prosesi lamaran sepertinya memang wajib untuk dilakukan, mengingat momen inilah yang menjadi pintu awal pembuka niat baik mempelai pria untuk menikahi mempelai wanita. Dalam beberapa adat, prosesi ini bukan hanya sekadar perbincangan singkat semata, tentu saja ada hal-hal pelengkap unik lainnya yang wajib untuk disertakan.

Bagi orang Betawi, prosesi Ngelamar adalah pernyataan dan permintaan resmi dari pihak keluarga pria (calon tuan mantu) untuk melamar wanita (calon none mantu) kepada pihak keluarga wanita. Ketika itu keluarga pihak pria mendapat akan mendapatkan jawaban. Pada kesempatan yang sama, biasanya ditentukan pula persyaratan untuk menikah. Salah satunya mensyaratkan bagi mempelai wanita untuk tamat membaca Al Quran. 

Kemudian, ada beberapa seserahan yang dibawa pada prosesi ngelamar ini, antara lain seperti sirih lamaran, pisang raja, roti tawar, buah-buahan, serta baju. Turut hadir dalam acara ini para utusan yang dituakan yaitu  mak comblang, dua pasang wakil orangtua dari calon tuan mantu terdiri dari sepasang wakil keluarga ibu dan bapak.

Selain itu, bawaan Tande Putus wajib dilakukan. Tande putus bisa berupa apa saja. Namun, biasanya pelamar dalam adat betawi, memberikan cincin sebagai tanda putus. Tande Putus artinya bahwa none calon mantu telah terikat.

Masyarakat Betawi biasanya melaksanakan acara ngelamar pada hari Rabu dan acara bawa Tande Putus dilakukan hari yang sama seminggu sesudahnya. Pada acara ini, perwakilan keluarga pria menemui keluarga calon mempelai wanita. Beberapa elemen penting juga turut dibicarakan mulai dari mahar yang diminta, nilai uang yang diperlukan untuk resepsi pernikahan, di mana tempat pesta pernikahan akan dilaksanakan, hingga berapa jumlah undangan pernikahan yang akan disebar. Setelah kedua belah pihak sepakat, maka tinggal menunggu hingga tanggal pernikahan yang sudah ditetapkan berlangsung. (Andwi F. Larasati)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com