Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Kekayaan Intelektual Krusial untuk Pelestarian Batik

Kompas.com - 27/10/2015, 06:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


KOMPAS.com -
Perkembangan dan geliat batik Nusantara yang pesat patut dipuji. Prestasi ini patut mendapatkan pujian terlebih karena generasi muda semakin bangga mengenakan dan memperkenalkan batik sebagai warisan Tanah Air.

Namun, tugas kita sebagai seseorang yang bangga berbangsa tak berhenti sampai batas mengenakan  batik saja. Sebab, upaya untuk pelestarian batik dinilai penting karena batik merupakan bagian dari ekonomi kreatif Indonesia.

Industri batik tidak hanya berhasil membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, tapi juga meningkatkan daya saing bangsa di tengah era globalisasi.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif (BEKraf) menggenjot kemajuan industri ekonomi kreatif sebagai pilar perekonomian.

Namun, rentannya eksistensi dan adanya ancaman kepunahan maupun pengakuan dari bangsa lain terhadap batik merupakan kendala yang tak bisa dikesampingkan.

Jadi, ada baiknya para perajin melindungi keberadaan batik, salah satunya adalah dengan mengambil jalan perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual atau HKI.

"Batik perlu diperkenalkan dan kekhasannya perlu dilestarikan serta dijamin perlindungan hukum melalui HKI,” ujar Ari Juliano Gema, Deputi HKI dan Regulasi BEKraf pada acara bedah buku Batik Kudus The Heritage di Galeri Indonesia Kaya, Senin (26/10/2015).

“Seorang pembatik seharusnya mendapatkan perlindungan untuk motif batik yang mereka gunakan dan untuk itu perku mendaftarkan hak cipta atas motif mereka di Indonesia dan negara lain di mana produk mereka dipasarkan," imbuhnya.

Ari menjelaskan bahwa nantinya HKI akan memberikan serangkaian manfaat bagi pembatik.

Para pembatik, kata dia, mendapatkan perlindungan secara hukum seandainya motif batik mereka dibajak, dicuri, atau dipergunakan secara tidak sah.

Lebih lanjut, Ari memaparkan bahwa ada tiga hal yang diperhatikan dalam batik, antara lain teknik, teknologi yang digunakan, serta motif.

Sayangnya, menurut Ari, berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, aspek yang dilindungi secara hukum hanya motif.

Itulah mengapa penting untuk para perajin melakukan upaya dalam melindungi motif batik kreasinya dengan HKI.

"Ketika ada perajin menciptakan motif kontemporer yang berbeda sama sekali dengan motif tradisional yang sudah ada, maka motif itu bisa dilindungi sebagai milik individu. Kalau motif tersebut diciptakan sendiri, maka pengrajin mendapat perlindungan seumur hidup ditambah 70 tahun setelah dia meninggal dunia," terang Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com