Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Cuti Menstruasi Dituding Seksis di Inggris

Kompas.com - 03/03/2016, 11:00 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

KOMPAS.com -- Data dari Institue for Quality and Efficiency in Health Care menunjukkan, sebanyak 75 persen wanita mengalami sakit dengan intensitas berbeda saat menstruasi. Namun, satu dari 10 wanita mengalami sakit luar biasa yang tak dapat lagi dikontrol.

Lebih kurang 14 persen dari 400 wanita di Inggris mengatakan, tak sanggup pergi bekerja saat mengalami menstruasi.

Oleh karena itu, Coexist, perusahaan asal Bristol, Inggris, meberlakukan peraturan revolusioner dengan memberi cuti menstruasi kepada karyawan wanitanya.

"Sebagai manager dari staf, aku telah melihat banyak wanita sangat menderita ketika menstruasi dan aku menemukan mereka bungkam karena rasa sakit yang sangat parah. Mereka merasa bersalah dan malu mengambil cuti.  Seringkali mereka hanya duduk diam tanpa ingin ada yang tahu. Ini dimulai dari mereka dan kami ingin melihat apa yang dapat kami perbuat dan mencoba mematahkan tabu yang besar," ujar Bex Baxter, salah satu director dari Coexist.

Sayang sekalit, aturan Coesxist yang berpihak pada kenyamanan wanita dalam bekerja tersebut, justru menuai kontroversi di Inggris.

Sebab, banyak pihak yang menuding aturan tersebut sangat seksis dan menyalahi feminisme.

"Ini sungguh konyol, wanita perlu melalui menstruasi. Ini adalah kabar buruk bagi feminis. Wanita dapat dilihat tak sejajar di tempat kerja,"tulis netizen.

Ada pula yang menulis, "1) menstruasi bukan penyakit. 2) jika sakitnya tak tertahankan ambil sebagai cuti sakit. 3) ini membuat drama misoginis (kebencian akan wanita),"

Baxter menjawab, jika sebenarnya tahu, sudah banyak karyawan wanita yang mengambil cuti sakit karena sakit menstruasi yang tak terhankan.

Saat ini di dunia hanya ada lima negara yang memberi cuti menstruasi yakni beberapa negara bagian China, Korea Selatan, Jepang, Taiwan, dan Indonesia.

Cuti menstruasi di Indonesia sudah ditetapkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com