Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiap 2 Jam Ada 3 Wanita Jadi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia

Kompas.com - 06/05/2016, 11:02 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

KOMPAS.com — Angka kekerasan seksual terhadap wanita di Indonesia kian mengkhawatirkan.

Data dari Komnas Perempuan menyebutkan bahwa satu dari 35 wanita Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap hari. Artinya, setiap dua jam, ada tiga wanita Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Di Indonesia, kekerasan seksual merupakan bentuk kontrol dan wujud kuasa terhadap wanita. Wanita dijadikan obyek (obyek keisengan, obyek frustrasi), menjadi simbol kesucian dan nama baik keluarga, diperkosa sebagai bentuk penundukan," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana RM, dalam acara peluncuran kampanye #MulaiBicara dan #TalkAboutIt yang diselenggarakan oleh Magdalene, Lentera Indonesia, dan Binus University, beberapa waktu lalu.

Menurut Azriana, ada beberapa langkah yang dapat diambil, tetapi bukan hukum kebiri yang selain menyalahi HAM, berakibat fatal apabila salah pelaku, dan pemerkosaan tak melulu soal hasrat seksual seperti yang disebutkan di atas.

Langkah yang harus diambil untuk mengatasi kekerasan seksual pada wanita Indonesia, menurut Azriana, adalah:

1. Penyediaan informasi yang mutakhir tentang kekerasan seksual. 

2. Penguatan pemahaman di dalam masyarakat dan aparat negara tentang penanganan kekerasan seksual.

3. Dukungan dari masyarakat dan aparat negara untuk penanganan kekerasan seksual.

4. Landasan hukum untuk penanganan utuh kekerasan seksual. 

5. Perlindungan hukum dan dukungan masyarakat yang lebih bagi korban kekerasan seksual. 

Serupa dengan Azriana, pengacara bernama Pramudya A Oktavinanda mengatakan perlu adanya perubahan pola pandang terhadap wanita korban kekerasan seksual yang memiliki stigma negatif. 

"Hal yang paling urgent adalah para penegak hukum kita berada dalam keadaan sangat bias jender. Harusnya menggunakan logika, tak memasukkan sesuatu yang tak ada unsur hukum," ungkap Pramudya.

Contohnya, wanita diperkosa yang mengenakan rok mini dan pulang malam sering kali menjadi pertimbangan hakim, begitu pula masyarakat. Padahal, menurut Pramudya, pemerkosaan tak ada hubungan dengan tebal tipis, panjang pendek sebuah busana, karena pada akhirnya usaha yang dilakukan sama saja.

Semua dilakukan karena adanya niat dari pelaku dan hal tersebut tak dapat dijadikan bukti hukum. Namun, di Indonesia, korban kekerasan seksual sering kali dihakimi berdasarkan moral.

Selain itu, Azriana menyebutkan, sistem hukum di Indonesia juga masih menyisakan banyak persoalan untuk korban kekerasan seksual. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur bantuan hukum untuk melindungi hak-hak tersangka, bukannya korban yang dianggap sudah dilindungi oleh negara.

"Kenyataannya, banyak korban yang tak dapat mengakses perlindungan hukum. Sistem hukum kita tak memiliki ruang yang baik bagi korban," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com