Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2016, 16:02 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

KOMPAS.com – Shalat Tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah di bulan Ramadhan yang paling dinanti oleh umat muslim. Pasalnya, ibadah sunnah ini hanya ada di bulan Puasa.

Umumnya, Shalat Tarawih dilakukan secara berjamaah di masjid atau musholla. Namun, bagaimanakah hukumnya wanita melaksanakan shalat Tarawih di masjid?

Menurut Kang Ozan, ustadz yang ditemui Kompas.com di sebuah acara yang diselenggarakan Yayasan Hijab Indonesia beberapa waktu lalu mengatakan bahwa wanita tidak wajib shalat Tarawih di masjid.

 “Jangan kan untuk wanita, sebenarnya pria pun tidak diwajibkan untuk melakukan shalat tarawih di masjid,” terang Kang Ozan.

Dia pun menjelaskan lebih lanjut bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat tarawih di masjid hanya pada hari pertama, kedua, dan ketiga.

Lalu, pada hari-hari selanjutnya Rasulullah SAW melakukan shalat tarawih di rumah.

 “Shalat tarawih juga bisa dilakukan di rumah, dan bisa juga dilakukan berjamaah di rumah. Tidak harus di masjid, tetapi afdhalnya di masjid,” imbuhnya.

Sekarang, semakin jelas bahwa Islam memberikan banyak kemudahan untuk umatnya, terutama kaum wanita, dalam menjalankan ibadah.

Seperti yang diungkapkan oleh Kang Ozan bahwa lebih baik shalat Tarawih dikerjakan berjamaah di masjid.

Namun, jika berhalangan, Anda tetap bisa menunaikan shalat Tarawih di rumah seorang diri. 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com