Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/06/2016, 14:11 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

KOMPAS.com –- Umumnya, wanita tidak bisa puasa satu bulan penuh saat Ramadhan  karena periode menstruasi.

Oleh karena itu, selama wanita dalam masa haid, wanita tidak boleh berpuasa dan terhitung sebagai utang.

Utang puasa ini tentu harus dibayar dengan berpuasa sesuai jumlah hari tidak puasa setelah lebaran nanti atau pada bulan-bulan lain setelah Ramadhan.

“Wanita haid tetap harus ganti puasanya. Jika lupa ganti puasa atau tidak sanggup mengganti, maka harus bayar denda atau fidyah,” ujar seorang ustadz yang biasa disapa Kang Ozan kepada Kompas.com saat ditemui dalam sebuah acara dari Yayasan Hijab Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Dia pun menjelaskan lebih lanjut bahwa fidyah ini sama saja memberikan satu mud, sebesar telapak tangan atau satu piring nasi, jika satu hari batal puasa.

Jika seseorang batal berpuasa saat bulan Ramadhan, tentuya puasa ganti ini harus dilakukan.

Waktu untuk mengganti puasa yang batal saat bulan Ramadhan ini sampai tanggal 15 syaban di tahun berikutnya.

“Baiknya membaca kitab fiqih agar lebih afdhol dalam mengganti puasa dan juga membayar denda,” pungkasnya.

Namun, apabila puasa tidak mampu, kemudian membayar denda atau fidyah pun tidak mampu, Kang Ozan pun menyarankan untuk meminta ampun kepada Allah SWT.

Hal ini boleh dilakukan, termasuk juga ke dalam rukhsah, yang artinya keringanan. Sebab, Allah SWT memberikan keringanan karena DIAlah Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com