Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/08/2016, 20:05 WIB
Shierine Wangsa Wibawa

Penulis

KOMPAS.com -- Salah satu aspek yang banyak diperdebatkan mengenai permainan seksual adalah status legalitasnya di Indonesia.

Banyak pihak yang menentang penjualan permainan seksual ini dengan mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 282 dan Undang-Undang No  44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Undang-Undang Pornografi).

Walaupun KUHP Pasal 282 melarang penyebaran tulisan, benda dan gambar yang melanggar kesusilaan, tetapi undang-undang tersebut tidak menjelaskan definisi kesusilaan.

Sementara itu, Undang-Undang Pornografi yang lebih spesifik menjelaskan, pornografi adalah gambar, tulisan, dan pesan lainnya yang memuat kecabulan dan eksploitasi seksual yang melanggar norma masyarakat. Hal ini termasuk hubungan seksual, ketelanjangan, dan alat kelamin.

Bila demikian, bagaimanakah status permainan seksual di Indonesia?

Susanti Rendra, pendiri Laci Asmara yang merupakan distributor pertama permainan seksual di Indonesia, yang ditemui di kediamannya, Jakarta, Rabu (24/8/2016) berkata bahwa sebenarnya sudah ada permainan seksual yang dijual bebas beredar di pasaran cukup lama.

Produk ini dapat Anda temukan di apotek-apotek ternama dan diperuntukkan untuk pria dan dapat digunakan untuk menstimulasi klitoris wanita.

“Jadi sebenarnya permainan seksual itu sudah dijual dari dulu secara resmi dan luas di pasaran,” ucapnya.

Baik produk tersebut maupun produk yang dijual di Laci Asmara, Susanti menjelaskan, tidak berbentuk, menunjukkan, atau memuat gambar dan pesan yang vulgar.

Kemudian, Susanti juga mengatakan, selama ketentuan legalitas dan surat-suratnya telah dipenuhi, serta badan usaha terdaftar secara legal di bea cukai dan instansi pemerintah lainnya yang berhubungan; maka ekspor dan impor permainan seksual dapat dilakukan.

Laci Asmara sendiri telah mengantungi surat resmi dari departemen kesehatan yang menyatakan bahwa permainan seksual tidak memerlukan surat edar dari departemen tersebut.

“Permainan seksual ini kan diperuntukkan untuk rekereasi pribadi, bukan untuk kesehatan dan tidak mengobati maupun menyembuhkan, maka alat ini bukan alat kesehatan. Namun, (permainan seksual) lebih termasuk dalam kategori personal massager atau alat pijat,” tutur Susanti.

Lalu, sebagai badan usaha dagang, Laci Asmara juga telah mengantungi surat dari departemen perdagangan. “Surat itu menyatakan bahwa produk-produk ini bisa diimpor dan dijual di Indonesia selama barangnya baru dan tidak terkena larangan terbatas,” tambahnya.

Dia kemudian menjelaskan, pengertian barang ilegal adalah pembelian dan penjualannya (transaksinya) dilakukan secara tidak sah dan tidak diketahui oleh instansi terkait.

“Dalam hal ini, kami sudah memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk mengimportasi dan berdagang di Indonesia secara resmi dan legal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com