TOKYO, KOMPAS.com - Jepang merencanakan melarang orang merokok di tempat umum seperti rumah sakit, kantor pemerintah dan transportasi umum untuk melindungi orang yang tidak merokok menjadi perokok pasif, badan siaran umum NHK melaporkan, Selasa (24/3).
Kementerian Kesehatan merencanakan mengumumkan langkah itu bulan depan, yang diperkirakan akan mengecualikan restoran dan hotel untuk sementara waktu karena larangan langsung dapat mempengaruhi bisnis mereka, NHK melaporkan di laman Internetnya.
Sekarang ini, fasilitas umum di Jepang telah diminta oleh undang-undang untuk membuat tempat merokok yang ditentukan, tapi penelitian mendapati bahwa itu tidak cukup untuk mencegah penyebaran asap, kata NHK.
Pembuat rokok utama di negara itu adalah Japan Tobacco, yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara.