Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Vaksin Meningitis Wewenang MUI

Kompas.com - 17/06/2009, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan tentang haram tidaknya suatu produk, termasuk vaksin meningitis yang digunakan para jemaah calon haji, umrah, dan pekerja musiman adalah kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keputusan pemberian imunisasi meningitis bagi calon haji, umrah, dan pekerja musiman bukan kemauan Departemen Kesehatan, melainkan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan setiap orang yang akan haji, umrah maupun yang akan bekerja di sana disuntik vaksin meningitis.

Hal tersebut disampaikan Menkes Dr dr Siti Fadilah Supari dalam siaran persnya. Keputusan mengenai vaksin meningitis disampaikan Menkes seusai bersilaturahim dengan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Kantor MUI, Selasa (16/6). "Kalau tidak disuntik maka Pemerintah Arab Saudi tidak mau memberikan visa," ujarnya.

Fungsi dari vaksin meningitis sendiri adalah untuk mencegah penularan antarjemaah yang melakukan ibadah haji karena penyakit meningitis itu mematikan.

Tentang informasi bahwa Malaysia telah memproduksi vaksin meningitis yang bebas dari unsur porcein, Menkes telah mendapatkan informasi langsung dari salah seorang Direktur Lembaga Halal Malaysia ( Direktur Sijjil) Tn Zainal Abidin Bin Jaffar yang menyatakan sampai saat ini Malaysia belum bisa memproduksi vaksin meningitis sendiri. 

Malaysia menggunakan vaksin yang sama dengan vaksin yang digunakan oleh Indonesia maupun negara-negara Islam lainnya.

Menurut Sekretaris Umum MUI Drs Ichwan Sam, MUI akan menangani vaksin meningitis secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. MUI masih akan mengadakan rapat untuk menentukan fatwanya terhadap  vaksin meningitis yang akan digunakan umat Islam pada musim haji yang akan datang.

"Mengapa MUI mengambil keputusan seperti itu, karena di dalam berfatwa prinsipnya perlu berhati-hati untuk menjaga umat dari kemungkinan menggunakan zat-zat yang haram," kata Ichwan.

Saat ini, lanjut Ichwan, MUI sedang menunggu balasan surat dari Pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban pemberian vaksin meningitis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com