Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa Gaji di Bank, Bijaknya Diapakan, Ya?

Kompas.com - 12/01/2010, 17:27 WIB

KOMPAS.com — Hampir sebagian besar pembayaran gaji saat ini sudah dilakukan melalui cara transfer (pemindahbukuan) dari rekening perusahaan (pembayar gaji) ke rekening karyawan (penerima gaji), dan tidak lagi dilakukan dengan membayar secara tunai atau cash. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam hal sistem administrasi dan lebih aman dilakukan. Dengan demikian, seorang karyawan diwajibkan memiliki sebuah rekening tabungan di bank yang sama dengan bank yang dipakai perusahaan.

Sebaiknya Anda membuka sebuah rekening masa depan, selain rekening gaji di bank yang sama. Rekening gaji dipakai untuk masuknya gaji dan keluarnya pembayaran sebagai tagihan sehingga saldonya akan selalu kering. Adapun rekening masa depan dapat Anda pergunakan untuk menampung dan mengakumulasikan dana masa depan. Jadi, saat Anda menerima pendapatan di rekening gaji, maka segera transfer sebesar minimal 10 persen ke rekening masa depan, selanjutnya bayar segala utang (termasuk kartu kredit). Sisanya silakan Anda pakai untuk biaya hidup selama bulan tersebut, dan jangan gesek lagi kartu kredit Anda (jangan berutang).

Saat dana Anda di rekening masa depan sudah terakumulasi dan cukup besar, serta memenuhi syarat untuk dipindahkan ke deposito, silakan alihkan dan ubah bentuk dana masa depan Anda dari bentuk rekening (tabungan) ke sertifikat deposito.

Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dengan seksama bila Anda ingin menaruh dana di deposito adalah sebagai berikut:

- Pastikan langganan Anda mengikuti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Anda menaruh dana di produk perbankan, dan bukan produk lainnya.
- Dana yang dijamin oleh LPS dengan batas maksimal sebesar Rp 2 miliar.
- Bunga simpanan dan deposito yang diberikan bank tidak boleh melampaui tingkat suku bunga yang diperkenankan oleh LPS. Jadi jangan berpikiran bahwa bila uang Anda ditaruh di bank, maka dana lantas aman 100 persen. Selain 3 hal di atas, ada 1 syarat lagi yang harus Anda penuhi bila Anda ingin dana Anda dibayar kembali oleh LPS (bila bank Anda bankrut), yaitu: Anda tidak boleh memiliki catatan buruk dan pernah melakukan sebuah tindakan yang merugikan bank tersebut.

Anda disarankan untuk menaruh uang sebesar 1 bulan gaji di rekening tabungan masa depan, dan 2-5 kali gaji Anda dalam bentuk deposito yang dapat Anda cairkan setiap saat dalam keadaan genting. Bila ternyata dana Anda sudah melampaui 6 kali gaji Anda, maka mulailah memikirkan untuk segera mentransfer dana masa depan Anda dalam bentuk logam mulia (LM).

Mengapa disarankan untuk menaruh maksimal 6 kali gaji Anda di bank? Suku bunga bank yang Anda peroleh tidak akan mampu mengalahkan tingkat inflasi yang terjadi sehingga bila Anda menaruh seluruh dana masa depan di bank, maka Anda akan menjadi "miskin" secara otomatis. Nilai dan daya beli uang Anda akan menurun seiring berjalannya waktu. Untuk itu, Anda disarankan untuk mulai masuk ke dalam investasi LM dan reksa dana.


(Freddy Pieloor, CFP. Financial Counsellor/Majalah Chic)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com