Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dirugikan, ke Mana Konsumen Harus Melapor?

Kompas.com - 21/04/2010, 17:03 WIB

KOMPAS.com — Konsumen sering kali menjadi obyek yang mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Meski sudah ada peraturan yang melindungi konsumen, UU No 8/1999 (UU Perlindungan Konsumen), tetap saja dalam praktiknya konsumen masih menjadi korban.

Terbatasnya akses informasi atau kesempatan bagi konsumen untuk mengakses informasi yang benar tentang barang atau jasa menjadi sumber awalnya. Selanjutnya, konsumen cenderung tak memahami bahwa haknya terlindungi dan bisa melapor ke sejumlah lembaga. 

Kasus seperti malapraktik dalam pelayanan kesehatan, kesulitan pasien kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan, dan pembayaran barang belanjaan di kasir yang lebih mahal daripada yang tertera di label harga hanya sebagian kasus yang merugikan konsumen.

Menurut Marius Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), 90 persen kasus berhasil selesai dengan proses mediasi.

Tentu saja, mediasi menjadi salah satu jalan penyelesaian masalah konsumen jika ada pengaduan. Artinya, konsumen harus lebih dulu berani melaporkan kasus yang merugikan, tentu saja dengan mengenali apa hak-hak konsumen.

"Konsumen yang datang untuk mengadukan kasus terkait dengan layanan kesehatan tidak dipungut biaya. Butuh Rp 6.000 untuk materai, namun jika punya materai sendiri, artinya tidak perlu membayar apa pun. Ruang konsultasi terbuka sesuai dengan masalahnya. Apakah terkait medis atau hukum. Selanjutnya akan dilakukan mediasi, jika konsumen belum didampingi pengacara," jelas Marius di sela workshop edukasi tentang perlindungan konsumen untuk wartawan di Hotel Pangrango, Bogor, Senin (19/4/2010) lalu.

Selain YPKKI, konsumen juga bisa mengadukan masalahnya ke lembaga pemerintah di tingkat kabupaten/kota seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Saat ini jumlahnya 45 badan di seluruh Indonesia.

"Kasus yang diselesaikan oleh BPSK lebih banyak menyangkut kasus perumahan pengembang, leasing, di samping kasus lain seperti pembayaran tidak sesuai struk belanja, air minum, listrik, dan penerbangan," jelas Aman Sinaga, Wakil Ketua BPSK.

LPKSM yang menjadi rekanan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga bisa membantu konsumen menyelesaikan perkaranya. Bahkan, bantuan hukum yang tidak memungut biaya atau pro bono bisa diberikan.

"Bersuara melalui media di surat pembaca, misalnya, tidak cukup. Konsumen perlu melaporkan pengaduan terkait masalahnya sebagai bentuk pemenuhan haknya sebagai konsumen," kata David ML Tobing, yang sering kali dianggap mencari sensasi ketika memperkarakan sejumlah kasus seperti jasa parkir atau delay penerbangan.

Jadi, sebagai konsumen, Anda memiliki hak merujuk kepada UUPK. Selain mencari informasi yang tepat, Anda juga berhak mengadukan laporan kerugian materiil maupun immateriil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com