Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menabung di Bank Tak Lagi Aman?

Kompas.com - 10/06/2010, 10:18 WIB

KOMPAS.com - Mungkin masih banyak yang beranggapan bahwa menyimpan uang di bank adalah cara menabung yang sangat aman. Padahal, tidak seluruhnya benar. Apakah Anda masih ingat kasus likuidasi bank, di mana banyak penabung yang kehilangan uangnya di tahun 1998? Anda juga mungkin masih ingat kasus bank Mutiara (d/h. Bank Century) yang menjual produk investasi "bodong"? Dengan kasus-kasus itu, apakah menabung di bank masih menjadi pilihan yang aman?

Kali ini saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan bank sebagai tempat untuk menyimpan dan bukan untuk berinvestasi.

Bank adalah tempat yang layak bagi Anda untuk menyimpan kelebihan uang untuk sementara waktu, sebelum Anda konversikan ke berbagai instrumen investasi.

Selama ini saya memakai jasa perbankan dengan membuka 2 rekening, 1 rekening keluar masuk (RKM) dan 1 rekening untuk akumulasi (RUA). RKM adalah rekening pembayaran gaji dan membayar tagihan, uang akan masuk dan lalu keluar lagi. Sedangkan RUA adalah rekening untuk menampung dan mengakumulasi sebelum membeli investasi lainnya seperti logam mulia.

Dalam situs www.lps.go.id dijelaskan bahwa uang di bank akan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dengan catatan:
a. Produk yang Anda pergunakan adalah produk perbankan, jadi Anda harus berhati-hati, karena kadang perbankan menjual produk institusi keuangan lainnya, seperti produk unit link atau reksa dana. Bila Anda beli reksa dana di bank, bank berlaku sebagai agen penjual, dan ini tidak dijamin LPS.

b. Bunga simpanan yang ditawarkan dan diberikan kepada Anda oleh bank, tidak boleh melebihi tingkat bunga LPS yang berlaku. Sehingga Anda jangan minta bunga yang melebihi tingkat bunga LPS.

c. Batas maksimal penjaminan oles LPS sebesar Rp 2 miliar. Sehingga bila Anda memiliki simpanan melebihi angka itu, sebaiknya Anda pergunakan dua bank yang berbeda atau lebih.

d. Anda tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan perbankan. Ini yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, tindakan seperti apa sih yang merugikan perbankan? Apakah bila Anda terdaftar "black list" perbankan, dalam kaitannya dengan kartu kredit atau kredit/pinjaman lainnya, maka uang Anda tidak dijamin? Apakah itu yang dimaksud LPS?

Karena itu, menurut saya, ada 2 hal yang menjadi pekerjaan rumah LPS dan instansi perbankan, yakni:
1. Mengumumkan bank-bank mana saja yang mengikuti skema dan menjadi anggota LPS. Karena nasabah tidak bisa mengetahui dan memastikan, apakah sebuah bank menjadi anggota LPS atau tidak. Apakah cukup bank tersebut menempelkan stiker LPS di pintu depan? Mohon diumumkan dalam situs resmi LPS, agar nasabah dapat mengetahuinya dengan pasti.

2. Mengumumkan bank-bank yang sudah tidak menjadi anggota LPS, karena tidak membayar premi asuransi penjaminan.

Saran saya, pergunakan bank sebagai tempat untuk mengakumulasi uang Anda, dan simpanan dana darurat maksimal 3 bulan (tidak lebih) gaji, dalam bentuk tabungan atau deposito. Selebihnya siapkan dana darurat sebesar 9 bulan gaji dalam bentuk logam mulia. Jadi, kalau ditanya amankan menyimpan uang di bank? Pastinya tidak aman 100 persen, kan?

(Freddy Pieloor, CFP/Majalah Chic)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com