Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Kasus Video Porno Menyimpang dari Substansi

Kompas.com - 02/07/2010, 18:36 WIB

KOMPAS.com - Ada tidaknya kekerasan terhadap perempuan dalam kasus video porno yang marak satu bulan terakhir masih perlu dilakukan analisa detail. Meskipun, secara tegas, Komnas Perempuan melihat berbagai kasus pornografi mengandung unsur kekerasan terhadap manusia. Bentuk kekerasannya adalah eksploitasi,  diskriminasi, serta penghakiman dari berbagai pihak dengan mencampuradukkan moral dan agama.  

Komnas Perempuan menegaskan, kasus video bermuatan seksual terhadap dua orang (mirip) sosok terkenal, dinilai menyimpang dari substansi. Artinya, persoalan pendistribusian video porno yang seharusnya menjadi fokus, kemudian lebih beralih kepada soal moralitas.

Yustina Rostiawati, Komisioner Komnas Perempuan, menjelaskan kasus video porno semakin diperkeruh dengan banyak interpretasi dan sikap yang sama. Yakni menimbulkan ketegangan, menghakimi moralitas, pembiaran, dan ancaman dari berbagai pihak terhadap sosok dalam video, bahkan main hakim sendiri dari masyarakat.

"Padahal setiap warga negara, siapapun itu, berhak atas perlindungan," jelas Ketua Subkom Penelitian dan Pengembangan Komnas Perempuan ini, menyikapi kasus pornografi di Kantor Komnas Perempuan, Jl Latuharhari No 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2010).    

Lebih jauh Yustina menjelaskan, untuk melihat ada tidaknya kekerasan yang dialami perempuan dalam video tersebut, masih perlu dilakukan analisa lebih detail. Kekerasan, katanya lagi, bukan sekadar seksual atau fisik.

"Kekerasan terhadap perempuan harus dilihat lebih detail, apakah ada unsur penipuan, eksploitasi, apakah ketika melakukan hubungan seksual keduabelah pihak setuju atau ada tekanan," jelas Yustina memaparkan bagaimana kekerasan terhadap perempuan dianalisa.

Yustina juga menekankan, ada tidaknya kekerasan terhadap perempuan dalam kasus semacam ini jangan lantas menjadi perdebatan panjang mengenai moralitas. Seperti yang terjadi sebulan terakhir ini, di mana berbagai pihak, termasuk pejabat publik, terjebak bicara moralitas, bukan lagi kepada pencegahan pornografi itu sendiri.

"Komnas Perempuan menolak pornografi, namun perlu meletakkan kasus pornografi sebagai peristiwa kekerasan dan bukan sebagai peristiwa moralitas yang hanya akan menimbulkan masalah baru," tegasnya, menambahkan penyeragaman nilai moral akan meruntuhkan kesatuan bangsa.

Komnas Perempuan melihat semua pihak saat ini terlibat dalam penyebaran video porno. Namun persoalan ditanggapi salah arah dengan pembiaran persepsi masyarakat yang berkembang bebas dengan acuan moral, serta merujuk pada UU Pornografi yang multitafsir. Akibatnya kekisruhan semakin panjang, padahal fokus utamanya adalah pencegahan dan bagaimana seharusnya industri pornografi ditangani.

Andy Yentriyani, Komisioner, Ketua Subkom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan kembali menegaskan, penegakan hukum dalam kasus pornografi (kasus video porno) akan lebih mudah dijalankan jika tidak ada UU Pornpgrafi. Karena akan fokus kepada distribusi awal video porno dan menjerat pihak yang mendistribusikan.

"Yang terjadi adalah masyarakat ingin tahu siapa sebenarnya yang ada di video, dan menilai apakah orang tersebut orang baik-baik atau bukan," tandas Andy, sekaligus menegaskan perlu adanya legistatif review dengan adanya kasus seperti ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com