Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Video Porno, Jangan Langsung Menghakimi!

Kompas.com - 03/07/2010, 18:48 WIB

KOMPAS.com — Komnas Perempuan menegaskan posisinya terkait kasus pornografi (termasuk video porno mirip artis). Pornografi harus diletakkan pada persoalan kekerasan dan bukan melulu tentang moralitas. Melihat yang terjadi belakangan, ada penghakiman oleh berbagai pihak atas nama moral, bahkan mendahului pengadilan.

Arimbi Heroepoetri, Komisioner, Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, menyatakan, berpendapat ataupun berunjuk rasa boleh saja, tetapi tidak menghakimi atas nama moral. Penghakiman ini menurut Arimbi dilakukan banyak pihak, seperti organisasi, pejabat publik, bahkan para pakar dengan pendapat yang tak jelas, apakah hal itu dikemukakan atas dasar individu atau sebagai pejabat publik, misalnya.

"Tata krama menjadi hilang ketika semua orang bicara atas nama moralitas dan bertindak bukan atas wewenangnya. Boleh mencaci maki, boleh berunjuk rasa atau bicara, namun sebagai apa berbicara? Jika sebagai ahli telematika, pengacara, atau organisasi, seharusnya pendapatnya disampaikan dalam pengadilan, bukan dengan menghakimi seseorang atas nama moral. Karena bicara moral, setiap individu memiliki persepsi moral masing-masing," paparnya seusai konferensi pers Komnas Perempuan menyikapi berbagai persoalan pornografi, Jumat (2/7/2010).

"Menyikapi kasus peredaran video porno belakangan, misalnya, Arimbi menjelaskan, sweeping yang dilakukan organisasi atau lembaga di luar kepolisian sudah melewati batas wewenang. Seharusnya polisi yang melakukan sweeping menindak kasus pornografi," ucap Arimbi. Jikapun sebagai lembaga atau organisasi ingin berbicara, maka lengkapi hal itu dengan bukti jelas terkait akuntabilitas informasi. Hal ini misalnya mengenai laporan yang mengatakan jumlah perkosaan yang meningkat, termasuk kalangan anak-anak, dikaitkan dengan peredaran video porno yang marak belakangan.

Menyampaikan pendapat adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, jika sudah membawa massa untuk menghakimi orang lain dari pendapat yang dibangun, maka Arimbi melihat hal ini sebagai bentuk penghakiman atas orang lain.

Mencermati persoalan ini, Komnas Perempuan menyampaikan imbauannya agar para pejabat negara lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan dalam menyikapi kasus penyebarluasan video porno. Begitupun dengan masyarakat agar tidak main hakim sendiri atas nama partisipasi masyarakat dan moralitas. Peran media juga penting untuk mendidik masyarakat dengan menghentikan pemberitaan sensasional.

Dalam kaitannya dengan tayangan media, Komnas Perempuan mengapresiasi KPI yang menegur berbagai stasiun televisi yang menayangkan cuplikan adegan video bermuatan seksual dengan sosok mirip selebriti. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com