Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbuat Cabul, Pejabat BPN Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 13/09/2011, 21:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual terhadap tiga orang anak buahnya di instansi pemerintah itu. Pejabat yang dilaporkan berinisial G (44).

Pelaku G diduga sudah melancarkan aksi cabulnya sejak tahun 2010 kepada tiga korban yaitu AIF (22), AN (25), dan NPS (29). Tiga korban itu akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/9/2011) siang ini.

Laporan tersebut dicatat Polda Metro Laporan Polisi Nomor : TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011. Kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli, menuturkan kejadian berawal saat NPS mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari G sekitar Juli 2011 lalu.

NPS menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan G, berinisial AIF dan AN, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut. Dari cerita NPS ini, akhirnya terbongkar kasus serupa yang menimpa sekretaris G, AIF dan staf lainnya yakni AN.

"AIF menjadi korban paling lama sudah setahun mengalami pelecehan seksual dari G dari tahun 2010," ujar Jazuli, Selasa (13/9/2011), saat dihubungi wartawan.

Sedangkan, NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011. Meski sudah berlangsung lama, para korban enggan untuk bersuara lantaran mendapat tekanan dari G untuk tidak membicarakannya dengan siapa pun.

"Jadi korban khawatir juga karena posisinya sebagai bawahan, hanya NPS yang berani melawan," tutur Jazuli.

Dikatakan Jazuli, para korban sempat melaporkan kejadian itu kepada pimpinan BPN tanggal 5 Agustus 2010. Pelaku pun sempat dipanggil dan mengakui perbuatannya. "Dia janji akan mundur, tapi begitu ditunggu tetap masih aktif. Akhirnya, kami melapor ke polisi," ucap Jazuli.

Pelaku pun dilaporkan dengan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain membuat laporkan, korban juga menyertakan bukti rekaman berisi pengakuan pelaku melakukan pelecehan seksual di hadapan beberapa orang, termasuk suami korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com