Penghilangan bulu rambut dengan laser bukanlah prosedur bedah kosmetik yang baru. Metode ini sudah dikenal luas dan diminati banyak orang, terutama di negara maju.
Dalam prosedur ini, digunakan alat dengan sinar laser konsentrasi tinggi ke dalam folikel rambut. Pigmen dalam folikel kemudian akan menyerap sinar tersebut sehingga rambut rusak dan tidak bisa tumbuh.
Meski tampak sederhana, tapi prosedur ini tidak bisa dilakukan sembarangan di salon-salon. Hanya dokter yang boleh melakukan tindakan penghilangan bulu rambut dengan laser.
Dalam sebuah studi yang dipublikasikan dalam JAMA Dermatology, diketahui 86 persen tuntutan hukum yang melibatkan prosedur laser untuk membersihkan bulu rambut dilakukan oleh tenaga bukan dokter.
Menurut Ranella Hirsch, mantan presiden American Society of Cosmetic Dermatology and Aesthetic Surgery and Dermatology, dokter adalah orang yang mengetahui apakah kondisi kita tepat untuk melakukan tindakan laser atau tidak.
"Jika dilakukan oleh orang yang bukan dokter, ia tidak mengetahui apakah kita kandidat yang tepat atau bukan. Orang itu juga tidak bisa menangani jika terjadi efek samping," katanya.
Ia juga menyebutkan, karena alat laser ini lumayan mahal banyak salon-salon yang menawarkan terapi ini kepada siapa pun agar investasinya segera terganti. Padahal, bisa saja kondisi kulit orang tersebut sedang bermasalah.
Efek samping yang mungkin timbul adalah kulit terbakar dan luka parut. "Hanya profesional yang kompeten yang bisa menilai secara spesifik kondisi kulit dan melihat respons kulit terhadap prosedur ini," katanya.