Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatah Cuti Hamil untuk Wanita Karier, Cukup atau Kurang?

Kompas.com - 10/08/2014, 11:00 WIB
Kontributor Female, Dewi Wulandari Wijaya

Penulis

Sumber Daily Mail

KOMPAS.com – Usai cuti hamil, memperbaiki pola rutinitas seperti sedia kala bukan hal mudah bagi para wanita karier. Salah satu yang terbilang sulit adalah mengembalikan jam tidur dan jam bangun pagi. Ternyata, menurut sebuah penelitian, hal yang demikian memang membutuhkan kesabaran ekstra.

Dr. Asleigh Filtness dari Queensland University of Technology, Australia, mempelajari pola tidur dan tingkat kelelahan yang dialami oleh wanita setelah melahirkan. Temuannya menyatakan bahwa meskipun telah memiliki pola tidur yang stabil dan cukup selama 18 minggu usai melahirkan, sejumlah ibu masih tetap merasakan kelelahan yang berlebihan, baik di kantor atau di rumah.

Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal PLOS ONE ini, melibatkan 33 wanita sehat yang baru melahirkan di Australia, dengan cara mendokumentasikan jadwal tidur mereka pada minggu ke-6, 12, dan 18.

Lebih lanjut, Filtness menjelaskan penyebab kinerja ibu menurun adalah gangguan pola tidur yang mereka alami usai melahirkan. Untuk mengembalikan stamina tersebut, mereka membutuhkan tidur yang berkualitas, bukan durasi tidur yang lebih lama.

Para ibu yang memiliki kualitas tidur nan baik, terutama pada 12 minggu pertama setelah melahirkan, disinyalir lebih mudah untuk bekerja lebih cekatan dan mengimbangi kinerja seperti sebelum mereka hamil.

Penemuan Filtness ini pun menimbulkan sebuah pertanyaan baru, apakah jatah cuti hamil selama empat bulan cukup untuk mengembalikan kebugaran ibu bekerja, dan menghilangkan rasa kantuk di siang hari?  

Penelitian ini menjadi sangat penting untuk peninjauan ulang mengenai jatah cuti yang layak untuk para wanita karier. Sebab, tak dimungkiri, kinerja wanita karier yang baru melahirkan jadi anjlok, umumnya disebabkan oleh karena rasa kantuk di siang hari. Alhasil, konsentrasi mereka jadi terganggu dan mengalami penurunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com