Menurut Undang-Undang, Waktu Lembur Itu Maksimal 3 Jam dalam Sehari
Silvita Agmasari
Kompas.com - 06/02/2015, 19:30 WIB
Umumnya, waktu bekerja yang wajib dipenuhi oleh para karyawan terentang hingga delapan jam sehari. Namun, tak bisa dimungkiri bahwa beban pekerjaan terkadang membuat karyawan bekerja hingga tengah malam.