Ingat, Setiap Karyawan Wanita Berhak Cuti Saat Haid Hari Pertama
Silvita Agmasari
Kompas.com - 10/02/2015, 08:00 WIB
Ada sebuah aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang tidak banyak diketahui oleh sejumlah karyawan wanita. Pada UU tersebut ditetapkan bahwa karyawan wanita yang tengah datang bulan atau haid berhak mendapatkan cuti penuh.