Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Undang-Undang, Waktu Lembur Itu Maksimal 3 Jam dalam Sehari

Kompas.com - 06/02/2015, 19:30 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

KOMPAS.com — Umumnya, waktu bekerja yang wajib dipenuhi oleh para karyawan terentang hingga delapan jam sehari. Namun, tak bisa dimungkiri bahwa beban pekerjaan terkadang membuat karyawan bekerja hingga tengah malam. Sebenarnya, bagaimana sih aturan lembur resmi di Indonesia? Berikut uraiannya.

Menurut Mahdian Wiratama (Tama), Chief of Human Resources, sebuah perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa waktu lembur karyawan itu sudah diatur pada Pasal 78 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Sebenarnya semua peraturan sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Dalam UU, jelas dijabarkan mengenai waktu lembur, upah lembur, dan jenis pekerjaannya," terang Tama.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Kompas Female, dalam UU yang disebutkan oleh Tama, tertulis bahwa lembur dapat berlangsung apabila ada persetujuan antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Kemudian, waktu lembur hanya boleh terlaksana maksimal tiga jam dari satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

Selanjutnya, perusahaan yang meminta karyawan untuk lembur berarti wajib membayar upah sesuai ketentuan. Namun, Tama menegaskan, kebijakan lembur sebenarnya kembali lagi pada peraturan perusahaan tempat karyawan bekerja. Sebab, tidak semua karyawan dalam golongan tertentu berhak mendapatkan uang lembur.

Tama menyampaikan bahwa pernyataannya tersebut berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004, seperti terurai berikut ini:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.

(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.

(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Idealnya, para karyawan benar-benar memahami hak dan kewajibannya berdasarkan aturan resmi yang diperlakukan oleh negara. Cara ini bisa mencegah Anda mengalami eksploitasi tenaga dan jam kerja yang diberlakukan oleh perusahaan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com